Filed under: Fisika
Berita Gembira.
Ini ada berita MALARI Lima Belas Januari 2007. Setelah 60 tahun Indonesia Merdeka MenKes menetapkan Tenaga Fisika Medik sebagai Tenaga Kesehatan (saya salinkan di bawah). Ini menempatkan Fisika Medik sebagai tenaga di bidang kesehatan seperti halnya dokter, bidan, perawat dll. Ini adalah hasil perjuangan teman-teman fisika medis selama sekitar 20 tahunan.
Perhatikan bahwa latar belakang pendidikan adalah pendidikan fisika medik yang diakui oleh pemerintah memang masih general / umum. Tapi ini menguntungkan karena universitas biasapun bisa terlibat bukan hanya poltekkes yang umum memasok bidan, perawat fisioterpis dll. Segera setelah SK akan sampai ke Menpan dan ini akan tercermin langsung dalam Tunjangan Jabatan dan formasi kepegawaian rumah sakit di seluruh Indonesia.
Mengenai level kesarjanaan akan ditindaklanjuti dengan Peraturan dari BAPETEN yang wacananya adalah minimum S2 Fisika Medis. Hal ini sesuai standard AAPM (American Association of Physicists in Medicine) dan EFOMP (European Federation of Medical Physicists) dan juga IAEA (International Atomic Energy Agency). Di banyak rumah sakit besar US dan Europe banyak Fisikawan Medis bergelar S3. Tapi memang masih akan menunggu beberapa lama. Untuk saat ini kita sudah cukup gembira dengan diakuinya profesi Fisika Medik sebagai perlindungan hukum.
1 Komentar sejauh ini
Tinggalkan komentar
SAYA CUKUP SENANG , WALAU TINGGAL DI DAERAH YANG JAUH DARI PERKEMBANGAN TEHNOLOGI FISIKANYA
Komentar oleh bur Maret 30, 2009 @ 5:00 pm